Dibalik Gemerlap ‘City Night Race’, PKL Jalan Sikatan Menjerit

Dibalik Gemerlap ‘City Night Race’, PKL Jalan Sikatan Menjerit

Dibalik Gemerlap ‘City Night Race’, PKL Jalan Sikatan Menjerit
peristiwaterkininews.com,

SURABAYA — Di balik gemerlapnya ajang balap malam “Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026” yang digelar Sabtu (24/10/2026), tersisa duka dan kekecewaan mendalam bagi para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Sikatan, Kota Surabaya. Belasan pedagang kecil dipaksa gulung tikar selama dua hari penuh (Jumat hingga Sabtu) demi estetika sirkuit balap tanpa adanya dialog maupun kompensasi.

Kusnan, salah satu pedagang terdampak, mengungkapkan rasa kecewanya atas tindakan sepihak dari pihak penyelenggara (event organizer/EO). Dengan potensi omzet kotor harian berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per pedagang, penutupan paksa ini membuat mata pencaharian mereka lenyap seketika.

“Kami dipaksa tutup dua hari dan tidak ada dialog, tahu-tahu langsung disuruh tutup. Yang membuat kami bingung, EO acaranya seperti hantu, tidak pernah menampakkan diri ke pedagang,” keluh Kusnan dengan nada kecewa.

Para pedagang turut membandingkan perlakuan acara ini saat Jalan Sikatan pernah dijadikan lokasi syuting film nasional beberapa waktu lalu. Kala itu, pihak rumah produksi datang dengan etika, mengajak pedagang duduk bersama, serta memberikan ganti rugi yang layak. Sebaliknya, pada event ajang bergengsi kali ini, pedagang justru diintruksikan secara sepihak tanpa dialog maupun uang kerahiman.

Tidak hanya nasib PKL yang memicu sorotan, skema pelaksanaan acara pun menuai kejanggalan. Hiburan rakyat yang awalnya dijanjikan gratis untuk masyarakat, mendadak berubah menjadi komersial dengan pemberlakuan tiket masuk sebesar Rp75.000 per orang. Informasi perubahan tarif ini sempat dipertanyakan awak media karena belum ada klarifikasi resmi dari Polrestabes Surabaya.

Kondisi ini memicu pertanyaan kritis terkait transparansi dan akuntabilitas:

Apakah potensi pendapatan masif dari penjualan tiket dan sewa stan telah dikoordinasikan serta dilaporkan secara resmi ke Dinas Pendapatan Daerah sebagai pajak tontonan/retribusi?

Mengapa instansi penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan ketaatan aturan dan pengayom masyarakat justru terkesan mengabaikan hajat hidup rakyat kecil?

Di akhir keterangannya, Kusnan berharap insiden merugi ini menjadi bahan evaluasi besar bagi Kapolrestabes Surabaya dan pihak penyelenggara lainnya di masa mendatang.

“Kami mohon dengan sangat, siapa pun yang akan menutup akses jalan, koordinasilah dengan kami pedagang kecil. Kami hanya butuh makan, bukan untuk menumpuk kekayaan,” ibuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau penjelasan resmi dari pihak Polrestabes Surabaya terkait kejelasan kompensasi pedagang maupun transparansi penarikan tarif tiket masuk acara tersebut.

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *