Dokumen Pungutan Warga di Sememi, DPRD Surabaya Desak Inspektorat Turun Tangan

Dokumen Pungutan Warga di Sememi, DPRD Surabaya Desak Inspektorat Turun Tangan

Dokumen Pungutan Warga di Sememi, DPRD Surabaya Desak Inspektorat Turun Tangan
peristiwaterkininews.com,

Surabaya,-Jagat media sosial di Surabaya dihebohkan dengan beredarnya salinan dokumen yang memuat daftar pungutan bernilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah bagi warga di lingkungan Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.

Menanggapi keresahan warga tersebut, Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak pemerintah kota (pemkot) untuk segera menertibkan dan mengusut tuntas legalitas pungutan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang viral, warga yang pindah masuk ke wilayah tersebut dikenai kontribusi sebesar Rp150 ribu untuk kas RT. Sementara di tingkat RW, biaya dibebankan senilai Rp250 ribu untuk satu orang dan membengkak menjadi Rp500 ribu apabila anggota keluarga lebih dari satu orang.

Tidak hanya itu, dokumen tersebut juga mencantumkan biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan rumah.

Ironisnya, salinan tersebut mengklaim bahwa pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2). Hal inilah yang memicu gelombang pertanyaan dan protes dari masyarakat mengenai keabsahan dasar hukum yang digunakan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya tidak tinggal diam.

Ia menegaskan, aparat berwenang tidak boleh berhenti pada tahap klarifikasi formal semata, melainkan harus memeriksa legalitas kebijakan serta aliran dana yang telah dipungut.

“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Yona menekankan, tim di lapangan perlu memastikan apakah warga setempat selama ini sudah dibebankan iuran rutin untuk kebutuhan lingkungan, seperti kebersihan dan keamanan. Jika iuran rutin tersebut sudah berjalan, maka penarikan biaya tambahan dinilai sangat mencederai masyarakat dan tidak dapat dibenarkan.

“Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan (tambahan) ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Yona mengingatkan bahwa RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemkot dalam melayani masyarakat, bukan institusi yang memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan pungutan finansial secara mandiri.

Jika ada kendala terkait biaya operasional, mekanisme penyelesaiannya harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, bukan dibebankan langsung kepada warga.

“Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. Kalau setelah diverifikasi ternyata tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut,” imbaunya.

Komisi A juga mendorong Inspektorat untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh sekiranya praktik penarikan dana ini terbukti sudah berlangsung lama. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya harus dibuka secara transparan kepada publik guna meredam polemik yang berlarut-larut.

“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain,” pungkasnya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *