Surabaya, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial A.T.F (23), warga Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik A. Putrawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di dalam gang Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 42 gram,” ujar AKP Adik A. Putrawan.
Menurutnya, barang haram tersebut ditemukan disimpan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka. Sabu itu diduga diperoleh dari seseorang berinisial KEBO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima sabu tersebut dari KEBO sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama di sebuah rumah di Jalan Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
“Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran untuk diedarkan kembali,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, A.T.F menawarkan sabu kepada sejumlah rekannya. Selain itu, tersangka juga menerima pesanan dari pembeli yang diarahkan oleh KEBO.
Sistem transaksi dilakukan dengan metode ranjau, yakni narkotika ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Tersangka mengaku dalam sehari bisa melakukan penjualan antara satu hingga sepuluh kali, tergantung pesanan,” ungkap AKP Adik.
Polisi juga mendapati pengakuan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Sabu dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per paket.
Dari setiap pengiriman, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta dari KEBO. Selain keuntungan uang, tersangka juga mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.
“Tersangka mengaku motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mendapatkan narkotika secara gratis untuk dikonsumsi,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram, satu bendel klip plastik kosong, satu timbangan elektrik, satu tas selempang warna hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu kotak paket yang dibungkus lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu KEBO yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.
AKP Adik menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar pemasok yang memasok narkotika kepada tersangka,” pungkasnya.
