Surabaya,– Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap seorang anak terjadi di Jalan Bulak Rukem Gang 2, Rabu (27/5/2026) sekira pukul 08.45 WIB. Peristiwa tersebut bermula ketika pelapor bersama Achmad Salam Islam Syaifulloh melintas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor.
Saat berada di lokasi, keduanya melihat seorang anak bernama Muhammat Farhan diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga remaja laki-yang tidak dikenal. Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban diduga mengalami pemukulan menggunakan tangan oleh ketiga orang tersebut.
Mengetahui kejadian itu, pelapor bersama Achmad Salam Islam Syaifulloh berupaya melerai aksi pengeroyokan. Namun, upaya tersebut diduga justru berujung pada tindakan kekerasan terhadap keduanya sehingga pelapor berlari mencari pertolongan ke Pondok Al-Taubat yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh, para pengurus Pondok Al-Taubat menerima laporan dari warga yang meminta bantuan untuk menghentikan dugaan aksi pengeroyokan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, sejumlah pengurus segera menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, para pengurus pondok berupaya melerai keributan dan mengamankan situasi agar tidak terjadi tindakan kekerasan lanjutan terhadap para korban maupun pihak lain yang berada di sekitar tempat kejadian.
Dalam proses tersebut, pengurus pondok akhirnya mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat hingga situasi dapat dikendalikan.
Selain itu, sebuah unit sepeda motor yang diduga milik pihak yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan sempat tidak berada di lokasi kejadian. Namun, kendaraan tersebut kemudian berhasil ditemukan kembali oleh pengurus Pondok Al-Taubat dan diamankan.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami luka bengkak pada bagian kepala sebelah kiri. Sementara itu, Achmad Salam Islam Syaifulloh mengalami luka pada bagian mulut, sedangkan Muhammat Farhan mengalami luka pada bagian dahi sebelah kanan.
Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk penanganan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
