Perumahan Elite Surabaya Kelola Air Sendiri, DPRD Angkat bicara

Perumahan Elite Surabaya Kelola Air Sendiri, DPRD Angkat bicara

Perumahan Elite Surabaya Kelola Air Sendiri, DPRD Angkat bicara
peristiwaterkininews.com,

Surabaya , — DPRD Surabaya angkat bicara terkait pengelolaan air mandiri di sejumlah kawasan perumahan elite Surabaya.

Dewan menilai pengembang semestinya menggunakan layanan Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM) Surabaya, terlebih kapasitas pengelolaan air saat ini dinilai sudah jauh lebih baik.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Budi Leksono, mengatakan penggunaan layanan PDAM juga berkaitan dengan kontribusi pengusaha terhadap pemerintah kota. Sebagai perusahaan daerah, PDAM memiliki fungsi pelayanan sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kalau terkait pemerintah kota ini butuh yang namanya pendapatan, karena ini perusahaan daerah. Mestinya tingkat kesadaran dari para pengusaha itu tetap memakai fasilitas PDAM. Apa pun yang terjadi,” kata Buleks, Rabu (26/8/2026).

Menurut Buleks, alasan pengembang menggunakan sistem air mandiri karena PDAM belum mampu memenuhi kebutuhan kawasan seharusnya tidak lagi menjadi persoalan.

Ia meyakini kapasitas PDAM Surabaya saat ini sudah semakin besar. Apalagi, pengelolaan air yang sebelumnya melibatkan perusahaan seperti Cacatirta disebut telah kembali ke Surabaya.

“Saya yakin dengan pembangunan yang sekarang ini PDAM mampu. Kalau dulu memang dibilang tidak mampu, memakai fasilitas perusahaan Cacatirta yang dimiliki oleh BMN itu kan sudah dikembalikan ke Surabaya. Sehingga benar-benar Surabaya bisa mengelola sendiri,” ujarnya.

Buleks bahkan meminta PDAM melakukan pendataan terhadap penggunaan air di kawasan usaha maupun perumahan yang masih mengandalkan sumber air sendiri.

Menurutnya, PDAM perlu mengetahui berapa volume air yang digunakan masing-masing pengelola sehingga dapat menjadi dasar pengawasan.

“Kita cek saja berapa kubik yang dia dapat. Ini PDAM harus punya data,” tegasnya.

Ia mengaku menemukan sejumlah tempat usaha yang masih menggunakan air dari sumur yang dikelola sendiri. Namun, Buleks memilih tidak menyebutkan nama usaha tersebut.

“Saya memang menjumpai beberapa tempat. Cuma saya tidak mau menyebutkan beberapa tempat usahanya pakai sumur yang dikelola,” katanya.

Buleks menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena teknologi pengelolaan air saat ini semakin mudah diakses. Karena itu, menurutnya, alasan untuk tetap mengelola air secara mandiri perlu dievaluasi.

Lebih lanjut Buleks juga menilai pengembang perumahan besar tidak semestinya hanya mengandalkan kemampuan sendiri dalam menyediakan seluruh kebutuhan infrastrukturnya.

Menurutnya, kawasan perumahan yang memanfaatkan infrastruktur dan ruang di wilayah Surabaya tetap memiliki kewajiban memberikan kontribusi kepada pemerintah kota.

“Mereka-mereka yang punya perumahan memberikan kontribusi kepada pemerintah kota. Bukan terus harus mandiri,” ujarnya.

Ia mencontohkan perusahaan besar yang memiliki kemampuan menyediakan berbagai fasilitas sendiri, tetapi tetap menggunakan layanan atau infrastruktur tertentu yang tersedia melalui sistem pemerintah.

“Apapun upayanya, ini harus ada. Mereka yang punya perumahan memberikan kontribusi kepada pemerintah kota,” tegas Budi.

Menurut dia, pemerintah kota juga perlu memastikan adanya sistem yang transparan antara penyediaan layanan publik dengan kontribusi dari pengusaha.

“Sudah ada sistem yang diberikan oleh pemerintah kota yang secara transparan. Yang diberikan, ini cuma sharing. Sehingga dia memberikan kontribusi,” katanya.

Buleks juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ia menilai aturan tersebut perlu menjadi salah satu pijakan dalam melihat pengelolaan air oleh pengembang maupun pelaku usaha.

“Undang-undangnya sudah jelas. Sudah diatur Undang-Undang 17 Tahun 2019,” ujarnya.

Manajer Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat (Humas) PDAM Surabaya, Louis Andilun Gatu, sebelumnya mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dokumen dan tidak menemukan adanya surat rekomendasi tersebut.

“Dari kami tidak akan menerbitkan surat rekomendasi. Saya sudah telusuri, di tahun 2000-an tidak ada. Kami tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi sama sekali,” kata Louis.

PDAM juga menyatakan kewenangan perizinan pengelolaan air berada di pemerintah pusat, bukan di PDAM.

Di sisi lain, manajemen CitraLand Surabaya sebelumnya menyatakan pengelolaan air mandiri di kawasannya memiliki dasar perizinan. CitraLand menyebut SIPA yang dimiliki masih aktif dan diperkirakan berlaku hingga sekitar 2029.

Manajemen CitraLand juga menyatakan terbuka apabila pengelolaan air nantinya dialihkan melalui kerja sama dengan PDAM, selama kapasitas jaringan PDAM mampu memenuhi kebutuhan kawasan.

Buleks menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas kembali aturan dan kewajiban pengembang dalam menggunakan layanan air di Surabaya.

“Kalau dulu itu memang belum ada (kemampuan PDAM). Tapi sekarang mestinya sudah tidak ada alasan lagi,” pungkasnya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ayad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *