SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya gencar membongkar akar jaringan penipuan daring (online scamming) internasional yang sukses diringkus dalam operasi skala besar baru-baru ini.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa sindikat ini melibatkan puluhan tersangka dari lintas negara. Dari 45 pelaku yang berhasil diciduk, 30 di antaranya merupakan warga negara China, 4 warga negara Jepang, 7 warga negara Taiwan, dan 3 warga negara Indonesia (WNI).
“Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan kasus ini. Polrestabes Surabaya kini bersinergi dengan kepolisian Jepang dan China, difasilitasi oleh kerja sama internasional, guna membedah seluruh jaringan kejahatan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa beberapa korban yang berdomisili di Jepang. Langkah serupa akan segera dijadwalkan terhadap para korban di China guna memperkokoh alat bukti sekaligus memetakan ekosistem jaringan yang lebih masif.
“Konfrontasi keterangan dan pemeriksaan korban di luar negeri sangat krusial. Ini bukan sekadar menangkap yang ada di sini, tapi bagaimana kita meruntuhkan struktur operasional mereka yang mengglobal,” tambah Luthfie.
Keberhasilan membongkar komplotan ini menjadi salah satu torehan besar dalam memberantas kejahatan siber transnasional yang telah memakan banyak korban. Dalam operasinya, para tersangka berbagi peran secara terstruktur, mulai dari bertindak sebagai operator, pemburu target, hingga pengelola dana hasil penipuan.
Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum tidak akan berhenti di sini. Polisi terus memburu potensi adanya pelaku lain yang masih berkeliaran, baik di domestik maupun luar negeri. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait pun intens dilakukan demi melacak alur transaksi keuangan serta jalur komunikasi para pelaku.
“Kami tidak bergerak sendiri. Pemetaan cyber profiling dan pelacakan aset (asset tracing) sedang berjalan bersama PPATK dan pihak perbankan. Siapa pun yang menampung atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami kejar,” ujar Luthfie dengan nada tegas.
Berdasarkan data penyelidikan awal, sindikat ini melancarkan aksinya lewat berbagai platform digital dan media komunikasi daring dengan modus yang beragam, meliputi penawaran investasi bodong (fiktif), lowongan kerja palsu, hingga aksi impersonasi (menyamar sebagai pihak tertentu).
Selain menciduk para tersangka, petugas menyita sederet barang bukti berupa unit komputer, telepon seluler, dokumen pendukung, serta perangkat komunikasi mutakhir. Seluruh barang bukti tersebut saat ini tengah diuji lewat proses forensik digital.
Merespons maraknya kejahatan siber ini, Luthfie meminta masyarakat untuk memperketat kewaspadaan terhadap segala bentuk tawaran mencurigakan di media sosial, aplikasi pesan singkat, maupun platform digital lainnya.
“Kejahatan digital masuk langsung ke ruang privat kita melalui gawai. Oleh karena itu, benteng pertamanya adalah kewaspadaan kita sendiri. Jangan pernah mudah tergiur keuntungan instan, dan jangan sekali-kali memberikan data pribadi, informasi perbankan, atau mentransfer uang ke pihak yang belum jelas legalitasnya,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.
Kasus ini dipastikan akan terus dikembangkan. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan memberikan tindakan hukum yang tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam lingkaran kejahatan siber internasional ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
