Surabaya,– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap mematuhi putusan pengadilan dalam sengketa dengan PT Unicomindo Perdana, namun pelaksanaannya tidak akan dilakukan secara sepihak, Selasa (14/04/2026).
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan eksekusi putusan harus mempertimbangkan aspek hukum, teknis, serta legal opinion dari Kejaksaan.
Menurutnya, pembayaran tidak bisa dilepaskan dari kewajiban pihak lain, terutama terkait penyerahan hak operasional dan kondisi aset yang harus dipastikan layak.
“Putusan tidak bisa dilaksanakan secara parsial, harus berimbang antara hak dan kewajiban,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penghentian pembayaran pada termin ke-15 dan ke-16 terjadi atas permintaan aparat penegak hukum saat penyelidikan dugaan korupsi pada 1998–1999.
Langkah tersebut, kata dia, diambil sebagai bentuk kehati-hatian untuk mencegah potensi kerugian negara serta mendukung proses hukum yang berlangsung saat itu.
“Ini bukan penolakan membayar, melainkan penghormatan terhadap proses hukum,” tegas Sidharta.
Setelah pembekuan dinyatakan tidak relevan pada 2005, Pemkot kembali membuka komunikasi dengan pihak perusahaan. Namun, persoalan berlanjut karena aset dinilai tidak diperbaiki dan tidak dalam kondisi layak operasional.
Di sisi lain, tim hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menyebut kerja sama BOT sejak 1989 terhenti di cicilan ke-16 hingga berujung gugatan wanprestasi, yang kemudian dikabulkan sebagian oleh pengadilan.Putusan tersebut mewajibkan Pemkot Surabaya membayar sekitar Rp104,2 miliar.
“Putusan sudah jelas, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran,” tegas Robert, seraya menambahkan perkara pidana terkait telah dihentikan melalui SP3.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
