Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Diumumkan Polri

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Diumumkan Polri

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Diumumkan Polri
peristiwaterkininews.com,

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep menyebut, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific investigation.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.

Selain nomor milik Prabowo, sejumlah nomor telepon tokoh lainnya juga diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa dasar kepentingan penegakan hukum yang sah.

Bareskrim sebelumnya telah menyelidiki dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.

Ia menegaskan, penanganan kasus ini sejalan dengan komitmen pembenahan internal Polri melalui program bersih ke dalam.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” pungkasnya.

 

Dikutip dari media CNN Indonesia

*) Oleh : Ayad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *