Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Wajib Siaga di Wilayah Selama Lebaran

Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Wajib Siaga di Wilayah Selama Lebaran

Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Wajib Siaga di Wilayah Selama Lebaran
peristiwaterkininews.com,

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi tegas bagi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026, Mendagri meminta seluruh pimpinan daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing dan menunda perjalanan ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Larangan perjalanan luar daerah ini berlaku mulai 14 hingga 28 Maret 2026, mencakup periode satu minggu sebelum hingga satu minggu sesudah Lebaran.

Kebijakan ini diambil guna memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis dalam melayani masyarakat. Mendagri menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah sangat krusial untuk merespons cepat berbagai kebutuhan di lapangan selama momentum hari raya.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (09/03/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menekankan empat langkah strategis yang harus menjadi prioritas kepala daerah:

Antisipasi Risiko Keamanan: Memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memitigasi potensi gangguan keamanan dan keselamatan selama libur panjang.

Kelancaran Arus Mudik: Meningkatkan kesiapsiagaan infrastruktur dan personel untuk mendukung kenyamanan serta kelancaran arus mudik di wilayah masing-masing.

Pengendalian Inflasi: Melakukan pemantauan intensif terhadap harga kebutuhan pokok dan menjaga stabilitas inflasi daerah.

Kesiapan Perayaan Idulfitri: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan ibadah dan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H berjalan lancar dan aman.

Tito juga menegaskan bahwa rekomendasi Perjalanan Dinas Luar daerah yang sudah terlanjur diterbitkan untuk tanggal tersebut wajib dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Surat edaran ini telah ditembuskan kepada jajaran tertinggi pemerintahan, termasuk Presiden RI, Menko Polhukam, Mensesneg, Menlu, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *