Sekjen Pemuda Indonesia: THR, Hak Rakyat atau Panggung Pencitraan di Surabaya?

Sekjen Pemuda Indonesia: THR, Hak Rakyat atau Panggung Pencitraan di Surabaya?

Sekjen Pemuda Indonesia: THR, Hak Rakyat atau Panggung Pencitraan di Surabaya?
peristiwaterkininews.com,

Surabaya,—Fenomena pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya menjadi sorotan publik setelah maraknya ucapan terima kasih yang ditujukan kepada Wali Kota. Hak normatif yang seharusnya diterima aparatur dan pekerja sesuai regulasi, justru dipersepsikan sebagai bentuk pemberian personal dari kepala daerah.

Sejumlah kalangan menilai, narasi tersebut berpotensi mengaburkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam tata kelola pemerintahan. Padahal, THR merupakan hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah tanpa perlu dikaitkan dengan figur tertentu.

Sekretaris Jenderal Pemuda Indonesia, Gatra Nugraha, menanggapi fenomena tersebut dengan kritik tajam bahwa realitas yang terjadi di Surabaya menunjukkan adanya pergeseran cara pandang publik yang perlu diluruskan.

“Lucu sekali negeri ini, hak yang lahir dari undang-undang tiba-tiba berubah jadi ‘hadiah spesial’, lengkap dengan ucapan terima kasih kepada wali kota, seolah-olah beliau diam-diam merogoh dompet pribadinya tengah malam demi membagikan THR,” ujar Gatra, Jumat (20/03/2026).

Menurutnya, ucapan terima kasih yang berlebihan kepada Eri Cahyadi justru menciptakan kesan keliru, seakan-akan THR merupakan bentuk kebaikan individu, bukan kewajiban institusional.

“Mekanisme, sumber anggaran dan dasar hukum THR sudah sangat jelas dan tidak bergantung pada kehendak personal pejabat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gatra mengingatkan bahwa jika pola ini terus dibiarkan, masyarakat akan terbiasa memaknai hak sebagai pemberian.

“Mungkin besok sekalian kita ucapkan terima kasih karena matahari terbit atau hujan turun tepat waktu, siapa tahu ada pejabat yang diam-diam mengatur itu juga,” sindirnya.

Gatra mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam memahami bahwa THR adalah hak yang melekat, bukan sedekah yang patut dipuja.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Irvan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *