Polisi Tangkap Spesialis Bobol Rumah Kosong di Surabaya, Ini Modusnya

Polisi Tangkap Spesialis Bobol Rumah Kosong di Surabaya, Ini Modusnya

Polisi Tangkap Spesialis Bobol Rumah Kosong di Surabaya, Ini Modusnya
peristiwaterkininews.com,

SURABAYA, – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang residivis spesialis pembobol rumah dan ruko kosong di wilayah Semampir, Surabaya.

Pelaku berinisial FM (32), pria kelahiran Madura, berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang berada di kawasan Jalan Wonokusumo Wetan, Surabaya.

Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Semampir. Rabu (03/06/2026).

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus serupa dan diduga telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Semampir,” ujar Kompol Herry Iswanto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV aksi pencurian, satu potong celana jens panjang warna biru dongker merek Levi Strauss & Co, satu potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan “Bonek Liar Utara”, serta dua buah gembok yang telah dirusak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Wonokusumo Wetan Nomor 5 Surabaya. Pelaku menggunakan kawat besi yang telah dimodifikasi untuk membuka gembok sliding door sebelum masuk ke dalam toko.

“Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu slop rokok merek Surya, satu slop rokok merek Dji Sam Soe, serta uang tunai sekitar Rp10 juta yang tersimpan di dalam laci toko,” ungkapnya.

Sementara aksi kedua dilakukan pada Kamis, 26 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Wonokusumo Wetan Gang RB Nomor 9C Surabaya. Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di Madura selama dua hari.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu hingga gembok rusak. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp7 juta yang disimpan dalam celengan di bawah tempat tidur korban,” tambahnya.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat pulang ke rumah pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB dan mendapati kondisi pintu kamar serta pintu belakang rumah dalam keadaan rusak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis spesialis pembobol rumah yang pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang pernah dilakukan oleh pelaku,” tandas Kapolsek Semampir.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Semampir.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Frs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *