SURABAYA, – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pria bersenjata tajam. Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur setelah salah satu pelaku melakukan perlawanan menggunakan celurit.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.Z. (34), warga Burneh, Bangkalan, dan M.S. (35), warga Kabupaten Bangkalan. Keduanya disebut memiliki tugas berbeda saat menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, M.Z. berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan korban. Selain itu, M.Z. juga membantu menjual sepeda motor hasil curian.
Sementara M.S. bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi. Ia juga turut membantu menjual kendaraan hasil kejahatan.
“Ketika dilakukan penangkapan, anggota memberikan tindakan tegas karena salah satu pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang membahayakan petugas. Tembakan mengenai bagian pinggul pelaku,” ujar AKP Hadi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Hadi, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang berada di lokasi dengan pengawasan minim.
“Lokasi kos dan kawasan permukiman menjadi sasaran karena kendaraan sering diparkir di tempat terbuka dengan sistem pengamanan yang kurang memadai,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku juga membawa senjata tajam. Senjata tersebut disiapkan untuk mengancam apabila aksi pencurian mereka diketahui atau dipergoki korban maupun warga.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi di kawasan Gebang Wetan, Sukolilo, Surabaya. Korbannya adalah E.G.M. (23), warga Tuban, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam.
Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir korban di area kos pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih berada di kendaraan.
Korban kemudian masuk ke kamar kos untuk beristirahat. Keesokan harinya sekitar pukul 09.30 WIB, teman korban bermaksud meminjam sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan sudah tidak berada di lokasi parkir.
“Korban bersama rekannya kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil rekaman diketahui sepeda motor tersebut dibawa oleh kedua pelaku,” kata Hadi.
Kasus serupa juga terjadi di kawasan Lebak Permai III, Surabaya. Korban berinisial I. (23) memarkir sepeda motor Honda BeAT di depan rumah, tepatnya di tepi jalan gang, sekitar pukul 05.30 WIB.
Sepeda motor tersebut telah dikunci setang sebelum korban masuk ke rumah. Namun, sekitar 30 menit kemudian, korban kembali keluar dan mendapati kendaraannya telah raib.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sukolilo. Laporan kemudian ditindaklanjuti polisi melalui pemeriksaan sejumlah saksi, penelusuran rekaman CCTV, serta penyelidikan di beberapa lokasi.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit Honda BeAT yang berkaitan dengan kasus pencurian sekaligus digunakan sebagai sarana oleh para pelaku saat beraksi.
Selain kendaraan, petugas juga menyita dua senjata tajam, salah satunya berupa celurit. Polisi turut mengamankan tas berisi telepon seluler, sejumlah benda yang disebut sebagai jimat milik pelaku, rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Gebang Wetan, serta pakaian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau penguasaan senjata penikam maupun senjata penusuk tanpa hak.
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut masih tercatat berlaku. Sementara itu, KUHP Nasional mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
