Surabaya,-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) resmi memasang segel penutupan pada Jumat (2/10/2026) siang.
Langkah penyegelan ini sekaligus mengakhiri aksi kucing-kucingan yang sempat dilakukan pihak manajemen usaha di bawah payung PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia tersebut pascasidak beberapa hari sebelumnya.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, membenarkan penindakan penyegelan terhadap operasional toko miras tersebut.
Ia menegaskan bahwa DrinkinQ terbukti melanggar aturan perdagangan dan tidak mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol.
“Benar, telah kami lakukan penyegelan bersama dinas terkait karena toko tersebut tidak mengantongi izin,” beber Irna.
Penindakan ini didasarkan pada Pasal 69 ayat (9) dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Irna memaparkan bahwa penyegelan tersebut dilakukan secara sah berdasarkan dua dokumen resmi Pemkot Surabaya.
Yakni, Surat Keputusan Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya Nomor:500.2.1/8106/436.7.14/2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Penghentian Sementara Kegiatan Kepada PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia (DrinkinQ).
Juga Surat Perintah Kepala Satpol PP Kota Surabaya Nomor:800/12496/436.7.16/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Satpol PP memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen agar mematuhi sanksi administratif tersebut.
Pihaknya mengingatkan agar tidak coba-coba merusak atau membuka segel yang telah terpasang.
Sebab, setiap upaya merusak atau membocorkan segel petugas terancam pidana sesuai Pasal 364 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, Irna menyebut bahwa penyegelan DrinkinQ hanyalah awal dari komitmen Satpol PP Surabaya dalam memberantas peredaran miras ilegal di seluruh penjuru kota.
Langkah ini dinilai sangat krusial demi melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman beralkohol.
“Satpol PP Surabaya akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran peredaran miras. Kami tidak ingin barang seperti ini sampai bisa didapatkan dengan mudah oleh anak-anak di bawah usia 21 tahun,” tegas Irna.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau agar masyarakat turut berpartisipasi menjaga lingkungan masing-masing.
Irna meminta warga Kota Pahlawan untuk tidak segan melayangkan laporan apabila menemukan toko atau tempat usaha yang nekat menjual miras tanpa izin.
“Bagi warga kota yang mengetahui adanya peredaran miras tidak berizin, bisa langsung melaporkan ke Satpol PP Surabaya dan akan segera kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Tindakan tegas Pemkot Surabaya ini menjadi angin segar bagi warga RW 3 Barata Jaya serta para tokoh agama setempat, termasuk pimpinan MUI dan MWC NU Kecamatan Gubeng, yang sejak awal konsisten melayangkan penolakan keras.
Sebelumnya, Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, menekankan bahwa sikap warga dan para tokoh agama sudah bulat. Mereka menolak kehadiran toko miras baru di lingkungan permukiman mereka.
“Kami sudah melaporkan, maka dinas dan kecamatan harus tegas. Warga kami sudah menolak. Saya bersama Pak RT dan tokoh agama setempat tidak ingin wilayah kami ada toko baru yang menjual miras lagi,” ucap Suyitno.
