Terbelenggunya Hak Berserikat Satpam

Terbelenggunya Hak Berserikat Satpam

Terbelenggunya Hak Berserikat Satpam
peristiwaterkininews.com,

Surabaya,- Menimbang Surat Edaran Kabaharkam dalam Perspektif Hukum dan HAM

Analisis Surat Edaran Kabaharkam Nomor B/194/I/2013/Baharkam serta perlindungan hak pekerja dalam profesi pengamanan.

Satpam berada di barisan depan dalam menjaga keamanan lingkungan kerja. Mereka melindungi aset, menegakkan tata tertib, dan memberikan pelayanan. Namun, ketika menyangkut hak untuk berserikat, muncul pertanyaan: apakah tanggung jawab pengamanan dapat menjadi alasan untuk membatasi hak mereka sebagai pekerja?

Persoalan ini mengemuka dalam pembahasan Surat Edaran Kabaharkam Nomor B/194/I/2013/Baharkam. Kajian LBH Jakarta pada 2014 menyebut surat bertanggal 28 Januari 2013 tersebut berkaitan dengan Satpam bukan anggota serikat pekerja.

Naskah asli dan status keberlakuan terkini surat tersebut belum terverifikasi dalam penyusunan tulisan ini. Karena itu, artikel ini membahas persoalan larangan berserikat sebagaimana dilaporkan dalam kajian tersebut, tanpa menyatakan bahwa surat itu masih berlaku, telah dicabut, atau telah dibatalkan.

Kedudukan sebagai pekerja ditentukan oleh hubungan kerja, bukan semata-mata oleh seragam atau jenis profesi.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenal unsur pekerjaan, upah, dan perintah dalam hubungan kerja. Pasal 104 ayat (1) menjamin hak setiap pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

Dengan demikian, Satpam yang bekerja dalam hubungan kerja dan menerima upah memiliki dasar untuk memperoleh perlindungan ketenagakerjaan. Pelatihan, disiplin, dan pembinaan profesi tidak dengan sendirinya menghapus hak tersebut.

Pembinaan profesi dan perlindungan pekerja seharusnya saling menguatkan. Satpam membutuhkan kompetensi untuk menjalankan tugas, sekaligus hubungan kerja yang menjamin perlakuan adil.

Hak Berserikat Memiliki Landasan Konstitusional

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28D ayat (2) menjamin hak atas imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.

Jaminan tersebut diperkuat oleh Pasal 39 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak mendirikan serikat pekerja dan melarang hambatan terhadap keanggotaannya sesuai ketentuan hukum.

Kebebasan berserikat memang bukan kebebasan tanpa batas. Namun, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mensyaratkan pembatasan ditetapkan dengan undang-undang untuk tujuan yang dibenarkan dalam masyarakat demokratis.

Artinya, alasan keamanan harus disertai dasar hukum dan kebutuhan pembatasan yang jelas. Kekhawatiran terhadap gangguan operasional tidak semestinya langsung diterjemahkan menjadi larangan menyeluruh untuk berserikat.

Surat Edaran Tidak Dapat Menggantikan Undang-Undang

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur hierarki peraturan dalam Pasal 7 dan pengakuan terhadap peraturan lainnya dalam Pasal 8. Surat edaran tidak disebut sebagai jenis peraturan dalam hierarki Pasal 7.

Menurut pandangan penulis,(12/10/2026) surat edaran dapat memberikan arahan administratif, tetapi tidak dapat menjadi dasar mandiri untuk meniadakan hak yang dijamin undang-undang.

Apabila Surat Edaran Kabaharkam tersebut ditafsirkan sebagai larangan menyeluruh bagi Satpam untuk berserikat, penafsiran itu perlu dikaji kesesuaiannya dengan hukum ketenagakerjaan dan jaminan HAM.

Meski demikian, penilaian adanya pertentangan normatif harus dibedakan dari keputusan pembatalan. Penentuan status hukum surat tersebut tetap memerlukan pemeriksaan naskah resmi, kewenangan penerbit, dan bentuk penerapannya.

Pembinaan Polri dan Status Hubungan Kerja

Satpam merupakan bagian dari pengamanan swakarsa yang berada dalam kerangka pembinaan profesi oleh Polri. Pengaturannya antara lain terdapat dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perpol Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, peran membantu pengamanan tidak otomatis menyamakan status Satpam dengan anggota Polri dalam seluruh aspek hukum.

Konvensi ILO Nomor 87 menyerahkan pengaturan penerapan jaminan kebebasan berserikat bagi angkatan bersenjata dan polisi kepada hukum nasional. Menurut analisis penulis, ketentuan tersebut tidak dapat langsung diperluas kepada seluruh pekerja keamanan swasta hanya karena tugas mereka berkaitan dengan keamanan.

Pembinaan kompetensi, disiplin, dan kewenangan pengamanan perlu dibaca berdampingan dengan perlindungan hak pekerja.

Berserikat Tetap Memerlukan Tanggung Jawab

UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan perlindungan terhadap pembentukan dan keanggotaan serikat berdasarkan kehendak bebas pekerja.

Pasal 28 melarang penghalangan atau pemaksaan melalui tindakan seperti PHK, mutasi, pengurangan upah, intimidasi, maupun kampanye antipembentukan serikat. Pasal 43 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.

Namun, penerapan sanksi membutuhkan pembuktian unsur perbuatan dan konteksnya. Keberadaan surat edaran saja tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.

Di sisi lain, Pasal 29 mengatur kesempatan menjalankan kegiatan serikat dalam jam kerja melalui kesepakatan atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan ini membuka ruang untuk menjaga hak pekerja sekaligus kesinambungan operasional.

Dalam perusahaan jasa pengamanan, hal itu dapat diwujudkan melalui pengaturan jadwal, petugas pengganti, prosedur komunikasi, dan forum dialog. Kegiatan serikat tetap berjalan, sementara pos penjagaan dan keselamatan lingkungan kerja tetap terpelihara.

Membuka Ruang Dialog dan Kepastian Hukum

Langkah yang diperlukan adalah memperoleh naskah resmi Surat Edaran Kabaharkam beserta klarifikasi mengenai status dan penerapannya.

Polri, instansi ketenagakerjaan, Badan Usaha Jasa Pengamanan, pengguna jasa, dan perwakilan pekerja perlu membangun pemahaman bersama. Tujuannya adalah memastikan pembinaan profesi berjalan tanpa mengabaikan hak pekerja.

Perusahaan juga perlu meninjau ketentuan internal yang berpotensi melarang keanggotaan serikat secara menyeluruh. Pengaturan seharusnya berfokus pada disiplin, keselamatan, kerahasiaan, dan kesinambungan layanan, dengan tetap menghormati pilihan pekerja.

Satpam dituntut untuk disiplin, loyal, dan bertanggung jawab. Tuntutan tersebut perlu disertai perlindungan, kesejahteraan, serta ruang menyampaikan aspirasi secara tertib.

Satpam menjaga keamanan lingkungan kerja. Hak dan martabat mereka pun harus dijaga.

 

 

Catatan: Tulisan ini merupakan opini dan analisis hukum. Uraian mengenai Surat Edaran Kabaharkam merujuk pada kajian LBH Jakarta tahun 2014; verifikasi naskah asli dan status terkini surat tersebut tetap diperlukan.

*) Oleh : Feris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *