Surabaya – Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 157 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap 112 tersangka.
Capaian pengungkapan kasus yang dikenal sebagai kejahatan 3C itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, dari total 157 perkara yang berhasil diungkap, kasus curanmor menempati urutan tertinggi dengan 112 perkara. Selanjutnya, terdapat 40 kasus curat dan lima kasus curas.
“Dari perkara curanmor, sebanyak 72 tersangka berhasil diamankan. Sementara itu, 33 tersangka berasal dari kasus curat dan tujuh tersangka lainnya terlibat dalam perkara curas,” ujar Kombes Pol Luthfie.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menekan angka kriminalitas sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Surabaya.
Kapolrestabes juga membeberkan sejumlah modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Penggunaan kunci T untuk merusak kunci kendaraan menjadi modus yang paling banyak ditemukan, dengan total 107 kasus.
Selain itu, polisi mencatat 26 kasus pencurian dengan cara memanjat pagar atau tembok, 12 kasus dengan merusak atau memotong alat pengaman, serta tujuh kasus perampasan atau penodongan.
“Selain modus tersebut, terdapat lima kasus yang memanfaatkan kondisi kendaraan dengan kunci kontak yang masih tertinggal saat ditinggalkan pemiliknya,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus 3C tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 13 unit sepeda motor, 17 buah kunci T, Y, dan L, 13 telepon genggam, dua senjata tajam, satu kunci magnet, serta sejumlah dokumen kendaraan dan perhiasan.
Dari total 13 sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti, delapan unit di antaranya telah diserahkan kembali kepada pemilik masing-masing.
Berdasarkan lokasi kejadian, kawasan permukiman menjadi tempat dengan jumlah kasus tertinggi, yakni mencapai 124 perkara. Sementara itu, 17 kasus terjadi di lingkungan rumah kos, tujuh kasus di area pertokoan atau perkantoran, lima kasus di jalan umum, dan empat kasus di sekitar masjid.
Adapun berdasarkan waktu kejadian, rentang pukul 03.00 hingga 09.00 WIB menjadi periode dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 78 perkara.
Selanjutnya, sebanyak 37 kasus tercatat pada pukul 21.00 hingga 03.00 WIB. Kemudian, 23 kasus terjadi pada pukul 15.00 hingga 21.00 WIB dan 19 kasus lainnya berlangsung pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Data tersebut menjadi gambaran bahwa kawasan permukiman masih menjadi lokasi yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pengamanan kendaraan serta peningkatan kewaspadaan lingkungan, terutama pada waktu-waktu rawan, dinilai penting untuk mengantisipasi tindak pencurian.
Kapolrestabes Surabaya mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih mendominasi pengungkapan perkara 3C.
Warga diimbau memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kunci kontak tidak tertinggal ketika kendaraan ditinggalkan.
Selain itu, masyarakat diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Upaya pencegahan tersebut diharapkan dapat mempersempit peluang pelaku kejahatan sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan yang lebih kondusif di Kota Surabaya.
