SURABAYA – Kemeriahan parade Surabaya Vaganza pada Sabtu (16/5/2026) malam dinodai oleh aksi dugaan pelecehan seksual di depan umum. Seorang pria berinisial E (40), warga Jalan Ngemplak, Surabaya, diamankan pihak kepolisian setelah nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial ANM.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah kerumunan penonton di Jalan Tunjungan, tepatnya di depan kafe Excelso Tunjungan, sekitar pukul 19.51 WIB.
Modus Pelaku Memanfaatkan Keramaian
Kejadian bermula saat korban, ANM, sedang asyik menyaksikan jalannya pawai bersama rekannya, N. Untuk mendapatkan dokumentasi yang bagus, korban mengambil posisi agak jongkok sambil merekam jalannya parade dengan ponselnya.
Melihat posisi korban, tersangka E yang berada di dekatnya mencoba mendekat dengan dalih menegur. Tersangka melontarkan kalimat, “Ga kurang ngadek ta mbak, ga ketok engkok mbak” (Apa tidak kurang berdiri mbak, nanti tidak kelihatan mbak).
Namun, teguran tersebut rupanya hanya modus pelaku. Bersamaan dengan itu, korban mendadak merasa area sensitifnya (pantat) diraba oleh pelaku. Tidak hanya itu, tersangka juga nekat menempelkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban.
Korban Melapor ke Kakak, Pelaku Langsung Diamankan
Terkejut dan merasa dilecehkan, korban langsung mundur dari barisan penonton. Ia kemudian menemui kakak kandungnya, AS, yang juga berada di lokasi, dan menceritakan tindakan senonoh yang baru saja dialaminya.
Mendengar pengakuan adiknya, AS langsung bergerak cepat menegur dan mengamankan tersangka E di tempat kejadian perkara (TKP) agar tidak menghilang di tengah kerumunan massa, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Orang tua korban, AA, yang tidak terima atas perlakuan yang menimpa putrinya, resmi melayangkan laporan polisi dengan nomor LP/B/[Nomor Laporan]/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada tanggal 16 Mei 2026.
Pernyataan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.
”Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di tengah gelaran Surabaya Vaganza di Jalan Tunjungan. Pelaku berinisial E (40) sudah berhasil diamankan sesaat setelah kejadian berkat kepekaan korban dan tindakan cepat dari pihak keluarga korban yang berada di lokasi,” ujar AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, terlebih korban masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur.
”Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHP. Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk trauma healing,” tegasnya.
Pihak Polrestabes Surabaya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berani bersuara atau melapor jika menemui tindakan mencurigakan atau pelecehan seksual di ruang publik.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
