Tuntut Keadilan Tanah di Keputih, Ahli Waris Almarhum Dr. Hamzah Efendi Mengadu ke DPRD Surabaya

Tuntut Keadilan Tanah di Keputih, Ahli Waris Almarhum Dr. Hamzah Efendi Mengadu ke DPRD Surabaya

Tuntut Keadilan Tanah di Keputih, Ahli Waris Almarhum Dr. Hamzah Efendi Mengadu ke DPRD Surabaya
peristiwaterkininews.com,

SURABAYA – Sengketa lahan di kawasan Surabaya Timur kembali mencuat. Ahli waris almarhum Dr. Hamzah Efendi, pemilik sah lahan seluas 300 m^2 yang terletak di Desa Keputih, Kecamatan Sukolilo, mendatangi Kantor DPRD Kota Surabaya untuk meminta keadilan, Senin (09/03/2026).

‎Kedatangan keluarga ahli waris ini bertujuan untuk mengadukan permasalahan lahan berdasarkan SHM No. 128 Desa Keputih yang hingga kini dirasa belum mendapatkan penyelesaian yang adil.

‎Abasiah Wahab, istri almarhum Dr. Hamzah Efendi, yang didampingi putra ketiganya, Maimun Fuad, memaparkan secara rinci sejarah kepemilikan tanah tersebut:

‎Tahun 1971: Pembelian awal dilakukan dari pihak Angkatan Laut.

‎29 Maret 1975: Terbit SK Gubernur Jawa Timur beserta lampiran peta lokasi.

‎03 September 1980: Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi diterbitkan atas nama Dr. Hamzah Efendi.

‎Dalam keterangannya, Abasiah menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah melepas hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun. Ia juga menyoroti adanya upaya pemberian ganti rugi (konsinyasi) yang dinilai tidak transparan.

‎”Tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun. Almarhum semasa hidup juga tegas menolak konsinyasi karena memang tidak pernah ada proses perundingan sebelumnya,” tegas Abasiah di hadapan awak media.

‎Keluarga menaruh harapan besar kepada para wakil rakyat agar persoalan ini segera mendapatkan titik terang. Mereka meminta agar Komisi A DPRD Kota Surabaya segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) dengan memanggil pihak-pihak terkait.

‎”Kami berharap DPRD Kota Surabaya bisa memberikan solusi terbaik dan mencarikan jalan keadilan bagi kami,” pungkasnya.

‎Menanggapi laporan tersebut, pihak DPRD Kota Surabaya diharapkan segera melakukan verifikasi berkas untuk menentukan langkah tindak lanjut dalam waktu dekat guna memediasi sengketa lahan yang telah berjalan selama puluhan tahun ini.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *