Bantah Isu Pungli, Moch Ungkap Fakta Perdamaian

Bantah Isu Pungli, Moch Ungkap Fakta Perdamaian

Bantah Isu Pungli, Moch Ungkap Fakta Perdamaian
peristiwaterkininews.com,

Surabaya, – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama salah satu anggota Satlantas Polres pelabuhan tanjung perak Surabaya dalam proses mediasi kecelakaan lalu lintas di Pos Polantas Perak Barat mendapat tanggapan dari pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, Rabu (03/06/2026).

Moch Asrulloh Afandi, selaku pengendara yang terlibat dalam kecelakaan dan pihak yang memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban untuk perbaikan kendaraan.

Menurutnya, dana tersebut merupakan bentuk tali asih yang diberikan berdasarkan kesepakatan damai kedua belah pihak.

“Saya tegaskan bahwa uang Rp1 juta itu adalah uang tali asih yang saya berikan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban untuk perbaikan sepeda motor. Hal itu juga telah dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang disepakati bersama,” ujar Moch Asrulloh Afandi.

Ia menjelaskan, setelah terjadi kecelakaan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai tanpa melanjutkan persoalan ke proses hukum. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing pihak sebagai bentuk penyelesaian secara musyawarah.

Menurut Moch, tidak ada paksaan maupun permintaan dari anggota kepolisian terkait pemberian uang tersebut. Seluruh proses mediasi berlangsung atas dasar kesepakatan kedua pihak yang ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Uang itu bukan untuk petugas dan bukan syarat mengeluarkan kendaraan. Itu murni bentuk tali asih kepada korban untuk perbaikan sepeda motor yang sudah menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian antara kami,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang mengarah pada dugaan pungli tanpa mengonfirmasi secara utuh kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses perdamaian tersebut.

“Fakta yang sebenarnya adalah uang itu merupakan bagian dari kesepakatan damai yang dibuat secara sukarela dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, bukan permintaan dari petugas maupun bentuk pungutan liar.” pungkasnya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Gatra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *