SURABAYA,- Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar perangkat pendukung lampu lalu lintas (traffic light) di wilayah Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Pada hari ini, Rabu 3 Juni 2026, kami menyampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DAF (21), warga Surabaya,” ujar Kompol Herry Iswanto.
Menurut Kapolsek, kasus tersebut berawal dari laporan gangguan pada sistem traffic light di simpang Jalan Pegirian dan Karang Tembok, Surabaya. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas terkait, diketahui bahwa perangkat pendukung lampu lalu lintas tersebut telah dicuri.
“Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara merusak pintu boks panel traffic light, kemudian mengambil satu unit CCTV interface, satu unit Serial to Internet (Moxa), serta satu buah pintu boks panel aluminium. Akibat perbuatannya, operasional traffic light di lokasi tersebut terganggu,” jelasnya.
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 05.20 WIB. Saat itu petugas dari Sistem Informasi Transportasi dan Sarana (SITS) Dinas Perhubungan menerima alarm deteksi gangguan pada traffic light di kawasan Karang Tembok. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan pintu boks panel dalam kondisi terbuka dan kunci telah dirusak.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Semampir, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Kompol Herry.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu buah kaos warna hijau merek Bombboogie ukuran XL yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah sarung warna cokelat bermotif garis-garis merek Tenun Abu Nisam, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, DAF dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polsek Semampir akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif maupun represif guna menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
