SURABAYA – Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebanyak 163 kasus kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan 192 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari curanmor, pencurian dengan kekerasan, gangster, hingga pembunuhan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja tim khusus yang diterjunkan untuk melakukan langkah preventif maupun represif dalam menekan angka kriminalitas di Kota Surabaya. Rabu (03/06/26).
“Kami telah menyiapkan tim yang bergerak khusus di lapangan. Selain melakukan langkah-langkah preventif melalui patroli dan kegiatan kepolisian lainnya, kami juga melakukan penegakan hukum secara maksimal terhadap berbagai kasus kejahatan jalanan,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Menurutnya, dari 163 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 97 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 37 kasus gangster dan premanisme, 9 kasus kepemilikan senjata tajam, 2 kasus handak (bahan peledak), serta 2 kasus pembunuhan.
Sementara itu, sebanyak 192 tersangka telah diproses hukum. Rinciannya, 16 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, sejumlah tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku curanmor beserta penadahnya, 54 pelaku gangster dan premanisme, 9 pelaku kepemilikan senjata tajam, 2 pelaku kasus handak, dan 2 tersangka kasus pembunuhan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 89 unit kendaraan roda dua, terdiri dari 21 unit yang dipamerkan dalam konferensi pers dan 68 unit lainnya yang telah diamankan sebelumnya. Selain itu, turut disita 2 unit mobil, sejumlah kunci letter T, senjata tajam, dan perlengkapan lain yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Kapolrestabes menegaskan bahwa kendaraan hasil curian yang berhasil ditemukan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
“Bagi masyarakat yang kendaraannya menjadi korban pencurian dan telah berhasil kami temukan, dapat mengambil kembali kendaraannya secara gratis tanpa biaya apa pun,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes juga memaparkan pengungkapan kasus pengeroyokan yang dilakukan kelompok gangster di Jalan Mulyosari Nomor 240 Surabaya pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Sebanyak lima pelaku telah berhasil diamankan, masing-masing berinisial EHA (23), GBN (25), AMF (21), PTW (26), dan GB (20). Sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut sebelumnya berkumpul di kawasan Jembatan Merah Plaza dan mengonsumsi minuman beralkohol bersama-sama. Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka melakukan konvoi keliling kota hingga tiba di lokasi kejadian.
Saat melintas di depan sebuah mess tempat para pedagang beristirahat, para pelaku merasa tersinggung karena diperhatikan oleh penghuni mess. Mereka kemudian berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan batu serta knalpot kendaraan yang terlepas.
Akibat kejadian itu, dua korban mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan medis. Saat ini kondisi keduanya telah membaik dan menjalani rawat jalan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kelompok gangster maupun pelaku kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Seluruh pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Selain kasus di Mulyosari, Polrestabes Surabaya juga tengah menangani kasus pengeroyokan terhadap tiga mahasiswa yang terjadi di kawasan Jalan Ketintang Madya Surabaya pada hari yang sama. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
