Surabaya, – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis 148,732 gram.
Seorang pemuda berinisial Z (26), warga Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, diringkus polisi di kamar kosnya yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus markas pengedaran barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Adik Agus Putrawan menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Rabu (12/8/2026). Petugas bergerak setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan tersangka di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.
“Kami mengamankan tersangka Z di dalam kamar kosnya di Jalan Jojoran. Dalam penggeledahan, anggota menemukan total 148,732 gram tembakau sintetis yang disimpan rapi di dalam lemari prasmanan (buffet),” ujar Adik Agus Putrawan dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Dari dalam lemari tersebut, petugas menyita satu buah tas warna hitam yang berisi 39 klip plastik tembakau sintetis seberat 58,372 gram, serta 1 plastik besar berisi tembakau sintetis seberat 90,360 gram.
Selain itu, polisi menyita satu bendel plastik klip kosong dan satu unit ponsel merek Redmi Note 1 warna biru yang digunakan untuk mengoperasikan transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Z mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F, yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, F menitipkan paket tembakau sintetis tersebut kepada Z untuk diecer kembali kepada para pembeli di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Z yang bersiap menanti pembeli di dalam kamar kosnya menjual tembakau sintetis tersebut dengan variasi harga paket mulai dari Rp100 ribu, Rp250, hingga Rp350 ribu.
Rekam jejak transaksi menunjukkan bahwa Z telah menjalankan bisnis peredaran gelap ini selama satu bulan terakhir sebelum pergerakannya terendus kepolisian.
“Dalam sehari, tersangka rata-rata mampu menjual hingga 7 klip tembakau sintetis. Namun pada saat penangkapan dilakukan, stok barang berukuran besar dan puluhan klip siap edar tersebut belum sempat terjual sama sekali,” lanjut Adik Agus.
Motif ekonomi dan kecanduan menjadi pendorong utama Z nekat merambah dunia kejahatan narkotika. Untuk setiap klip yang berhasil terjual, Z memperoleh upah sebesar Rp15 ribu dari F.
Selain imbalan uang tunai yang dipakai memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Z mendapat keuntungan tambahan berupa pasokan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari sang bandar untuk dikonsumsi pribadi.
“Tersangka tergiur keuntungan instan untuk kebutuhan sehari-hari dan iming-iming bisa mengonsumsi tembakau sintetis secara gratis. Saat ini kami terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu keberadaan F (DPO) serta memutus rantai pasokan jaringan ini,” tegas Kasatresnarkoba Polres Perak ini.
Atas perbuatannya, tersangka Z beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
