Diduga Penjualan Miras Berkedok Warung Kelontong Di Putar Jaya

Diduga Penjualan Miras Berkedok Warung Kelontong Di Putar Jaya

Diduga Penjualan Miras Berkedok Warung Kelontong Di Putar Jaya
peristiwaterkininews.com,

Surabaya,-Peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Surabaya diduga semakin marak. Modus penjualannya pun kian beragam. Tidak hanya melalui toko yang secara terang-terangan menjual berbagai jenis minuman beralkohol, tetapi juga menyaru sebagai toko kelontong.(13/08/2026)

Hasil pantauan awak media di kawasan Jalan Jarak, Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, menemukan salah satu toko yang dari luar tampak seperti toko kelontong biasa.

Berbagai kebutuhan sehari-hari dijual di sana. Mulai rokok, air minum galon, air mineral kemasan, minuman bersoda, makanan ringan, sabun cuci, sampo hingga kebutuhan laundry.

Namun, di balik etalase toko tersebut terdapat kulkas pendingin transparan. Dari luar, sejumlah botol minuman terlihat tersusun di dalamnya. Selain minuman bersoda, terdapat pula sejumlah minuman beralkohol dengan kadar yang beragam.

Jenis minuman yang dijual disebut memiliki kadar alkohol mulai dari yang relatif rendah hingga mencapai sekitar 50 persen. Harga yang ditawarkan juga bervariasi, menyesuaikan jenis dan produk minuman.

Proses transaksinya berlangsung layaknya pembelian barang di toko kelontong. Pembeli datang, memilih minuman, melakukan pembayaran, kemudian barang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam sebelum dibawa pergi.

Aktivitas pembelian tampak lebih ramai pada malam hari. Pembeli datang silih berganti menggunakan sepeda motor maupun mobil. Mereka tidak hanya laki-laki. Perempuan juga terlihat datang dan membeli minuman.

Yang menjadi sorotan, dalam pantauan tersebut tidak terlihat adanya pemeriksaan kartu identitas terhadap pembeli.

Padahal, ketentuan penjualan minuman beralkohol mensyaratkan pembeli telah berusia minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan kartu identitas.

Tempat penjualan juga semestinya memasang informasi atau tanda larangan pembelian bagi masyarakat berusia di bawah 21 tahun sebagai bentuk edukasi dan perlindungan konsumen.

Persoalan lain muncul dari lokasi penjualan. Toko yang diduga menjual minuman beralkohol tersebut berada tidak jauh dari rumah ibadah.

Padahal, ketentuan mengenai lokasi penjualan minuman beralkohol di Surabaya cukup ketat. Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian mengatur larangan perusahaan memperdagangkan minuman beralkohol berdekatan dengan sejumlah fasilitas, di antaranya tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan permukiman.

Dalam ketentuan tersebut, jarak berdekatan paling sedikit 100 meter yang diukur berdasarkan jarak aksesibilitas antara kedua lokasi.

Temuan di Jalan Jarak tidak berhenti pada satu toko. Bergeser ke arah utara, terdapat toko kelontong lain yang menjual gas LPG dan diduga juga menyediakan minuman beralkohol dengan modus serupa.

Di kawasan perempatan Jalan Jarak, temuan serupa kembali terlihat. Sebuah toko kelontong yang berada di sudut jalan diduga menyediakan minuman beralkohol.

Dari bagian depan, toko tersebut tidak menunjukkan ciri sebagai tempat penjualan miras. Barang yang terlihat di etalase justru didominasi minuman bersoda, tisu dan jajanan ringan.

Namun, terdapat dugaan toko tersebut juga menyediakan minuman beralkohol jenis arak Bali dan produk sejenis yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Kondisi itu tentu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan legalitas produk maupun izin penjualannya.

Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Sawahan Sutrisno mengakui persoalan penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut menjadi perhatian. Menurut dia, penertiban sebelumnya juga telah beberapa kali dilakukan.

“Dulu sebenarnya sering dilakukan penindakan. Kita selalu mendatangi dan meningkatkan terkait legalitas,” kata Sutrisno.

Dia menyebut sejumlah pihak yang diduga melakukan aktivitas penjualan miras sebelumnya telah diminta mengurus legalitas.

Namun, karena persoalan peredaran miras berkaitan dengan dampak sosial, khususnya terhadap generasi muda, penanganannya tetap akan diagendakan.

“Kemarin dari dinas-dinas sudah dipanggil untuk mengurus legalitasnya. Karena posisinya marak miras, pengaruhnya ke generasi muda, anak-anak, pengaruh ke sosial. Itu masih kita agendakan untuk penertiban termasuk perizinannya,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, penanganan peredaran minuman beralkohol tidak dapat dilakukan Satpol PP Kecamatan seorang diri.

Koordinasi dengan perangkat daerah terkait maupun unsur tiga pilar diperlukan agar penindakan dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Masalah miras saya koordinasi dulu dengan instansi terkait,” katanya.

Dia menjelaskan, kewenangan penegakan Peraturan Daerah memang berada pada Satpol PP. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, pihaknya juga dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan unsur kewilayahan lainnya.

“Kewenangan sebenarnya tidak hanya di Satpol PP saja. Di Polsek, Koramil atau tiga pilar. Karena kita melakukan kegiatan seperti itu sama tiga pilar,” jelasnya.

Terkait banyaknya dugaan toko kelontong yang menjual miras, Sutrisno mengatakan pihaknya masih melakukan pemetaan wilayah.

“Yang saya ketahui setiap kegiatan itu di kawasan Putat Jaya. Tindak lanjutnya kita sama Polsek. Kami masih meraba-raba. Kalau sesuai Perda, oke lah. Waktu giat kita sama Polsek juga,” katanya.

Jika terdapat laporan atau informasi mengenai aktivitas penjualan miras, Satpol PP Kecamatan akan melakukan mitigasi dengan mendata lokasi terlebih dahulu.

“Kita agendakan. Nanti teman-temannya kita suruh mitigasi, alamatnya di mana. Nanti kita data semua, nanti kita lakukan OTT bersama jajaran,” ujarnya.

Menurut dia, pendataan penting dilakukan sebelum penindakan agar aparat memiliki gambaran lengkap mengenai lokasi dan bentuk aktivitas yang dilakukan.

“Karena kita harus lakukan (pendataan) dulu,” katanya.

Sutrisno menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran aturan maupun persoalan perizinan, penanganan akan melibatkan perangkat daerah terkait serta Satpol PP tingkat kota.

“Kalau terbukti melanggar aturan sesuai Perda ataupun perizinan, kita libatkan dinas terkait dan Satpol PP pusat,” jelasnya.

Untuk penindakan di lapangan, Sutrisno menyebut barang bukti minuman beralkohol dapat diamankan apabila ditemukan pelanggaran.

“Disita semua minumannya, kita panggil penjualnya,” ujarnya.

Sedangkan terhadap aktivitas usaha yang tidak memiliki izin, penutupan juga dapat dilakukan. Namun, penutupan yang dimaksud adalah terhadap kegiatan penjualan miras yang melanggar ketentuan.

“Kalau tidak ada perizinannya ya kita tutup. Yang kita tutup jualan mirasnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, edukasi kepada pelaku usaha juga dapat dilakukan Satpol PP Kecamatan. Namun, langkah tersebut tetap perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait agar penanganannya sesuai kewenangan masing-masing.

Perlu diketahui minuman beralkohol bukan merupakan barang yang dapat diperjualbelikan secara bebas. Peredarannya masuk dalam pengawasan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Karena itu, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan dan jenis penjualan yang dilakukan.

Salah satu bentuk perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) berupa Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol yang dikonsumsi di tempat.

Untuk minuman beralkohol Golongan A, penjualan langsung dapat dilakukan pada tempat usaha tertentu seperti hotel, restoran dan bar sesuai ketentuan.

Sedangkan untuk Golongan B dan C, penjualan langsung untuk diminum di tempat diperbolehkan pada bar sesuai ketentuan perizinan.

Artinya, status sebagai toko kelontong tidak otomatis memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk menjual minuman beralkohol. Legalitas usaha, jenis minuman, lokasi, serta bentuk kegiatan penjualannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Begitu pula konsumen. Pembelian minuman beralkohol mensyaratkan usia minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan kartu identitas.

Temuan sejumlah toko kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol di kawasan Jalan Jarak tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat dan instansi terkait.

Selain memastikan legalitas usaha, pengawasan diperlukan untuk memastikan minuman yang beredar memenuhi ketentuan perizinan dan cukai, serta tidak dijual kepada konsumen yang belum memenuhi batas usia.

Jika dugaan tersebut terbukti, penertiban bukan sekadar soal menghentikan transaksi. Pengawasan perlu menyasar mata rantai peredarannya agar toko kelontong tidak menjadi celah baru bagi penjualan minuman beralkohol secara ilegal di tengah permukiman warga.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *