Pamekasan, – Dugaan sulitnya akses rekam medis yang dikeluhkan keluarga pasien di RSIA Puri Bunda Madura mendapat sorotan tajam dari Ketua SBPIJ (Pemuda Indonesia) Jawa Timur, Imam Arifin. Menurutnya, apabila benar terdapat hambatan dalam pemberian rekam medis kepada pasien atau keluarga yang berhak, maka persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai masalah administrasi biasa.
Imam Arifin menegaskan bahwa rekam medis merupakan hak pasien yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Setiap dugaan yang mengarah pada upaya memperlambat atau mempersulit akses terhadap dokumen tersebut patut dipertanyakan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Sorotan terhadap RSIA Puri Bunda Madura menguat setelah keluarga pasien mempertanyakan lambannya proses memperoleh rekam medis. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pasien yang sebelumnya menjalani tindakan medis di rumah sakit tersebut diketahui harus mendapatkan penanganan lanjutan di rumah sakit lain.
Selain persoalan rekam medis, Imam Arifin juga menilai dugaan kasus yang dialami pasien tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
“Apabila benar terjadi kealpaan dalam tindakan medis yang mengakibatkan pendarahan hebat hingga berujung pada hilangnya rahim pasien secara permanen, kondisi tersebut patut diduga sebagai luka berat atau cacat permanen sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan kelalaian tenaga medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap tindakan medis wajib dilakukan sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional, sehingga apabila terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian serius bagi pasien, maka hal tersebut harus diperiksa secara transparan dan objektif,” tuturnya.
Di sisi lain, Imam Arifin turut mempertanyakan dugaan pelanggaran hak pasien peserta BPJS Kesehatan, termasuk adanya penarikan biaya tunai dan kurangnya keterbukaan informasi serta akses terhadap rekam medis. Ia menegaskan bahwa hak pasien merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan kesehatan yang bermutu dan akuntabel.
“Jika memang tidak ada yang disembunyikan, maka tidak ada alasan untuk mempersulit hak pasien memperoleh rekam medis. Jika dugaan-dugaan yang disampaikan keluarga korban benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi, melainkan menyangkut hak pasien dan dugaan tindak pidana yang harus diusut secara tuntas. Kami mendesak aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” pungkas Ketua SBPIJ (Pemuda Indonesia) Jawa Timur, Imam Arifin, Minggu (21/6/2026).
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
