Pemerhati Tata Kelola Organisasi

Pemerhati Tata Kelola Organisasi

Pemerhati Tata Kelola Organisasi
peristiwaterkininews.com,

Surabaya,- Pernahkah kita menjumpai sebuah organisasi yang seluruh keputusan, kebijakan, bahkan penggunaan keuangannya ditentukan hanya oleh satu orang? Ketua memutuskan sendiri, Sekretaris hanya mencatat, dan Bendahara hanya menjalankan perintah. Pola seperti ini sering disebut sebagai one man one show.

Praktik demikian bertentangan dengan prinsip tata kelola organisasi yang sehat (good governance). Organisasi dibangun bukan untuk melayani kepentingan individu, melainkan menjadi wadah bersama yang dikelola berdasarkan amanah, aturan, musyawarah, serta mekanisme yang disepakati.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 mengatur bahwa setiap organisasi memiliki kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, yang bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi. Struktur, pembagian tugas, kewenangan, serta hak dan kewajiban pengurus diatur lebih lanjut dalam AD dan/atau ART organisasi. Selain itu, AD/ART wajib memuat ketentuan mengenai pengelolaan keuangan dan mekanisme pengawasan internal.

Dengan demikian, secara hukum tidak dikenal konsep bahwa seluruh kewenangan organisasi berada pada satu orang Ketua.

Ketua: Sang Nakhoda, Bukan Pemilik Kapal

Ketua merupakan pemimpin organisasi yang bertugas mengarahkan kebijakan, memimpin pelaksanaan program kerja, menjaga soliditas pengurus, serta memastikan tujuan organisasi tercapai.

Namun kepemimpinan bukan berarti memiliki kekuasaan tanpa batas.

Dalam organisasi modern, Ketua memperoleh kewenangan karena diberikan oleh anggota melalui mekanisme organisasi. Oleh sebab itu, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai AD/ART, keputusan rapat, dan ketentuan hukum yang berlaku.

UU Ormas juga menegaskan bahwa struktur kepengurusan, pembagian tugas, wewenang, hak dan kewajiban pengurus ditentukan dalam AD dan/atau ART. Artinya, ruang lingkup kewenangan Ketua bukan ditentukan oleh kehendaknya sendiri, melainkan oleh aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Seorang Ketua yang baik tidak diukur dari seberapa besar kekuasaan yang dimiliki, melainkan dari kemampuannya membangun musyawarah, menghargai mekanisme organisasi, dan mengajak seluruh pengurus bekerja sebagai satu tim.

Sekretaris: Penjaga Memori Organisasi

Sekretaris merupakan penjaga administrasi organisasi.

Seluruh surat-menyurat, notulen rapat, arsip, keputusan organisasi, dokumentasi kegiatan, hingga legalitas administrasi berada dalam tanggung jawab Sekretaris.

Administrasi bukan sekadar pekerjaan teknis.

Administrasi merupakan alat pengawasan agar seluruh keputusan organisasi memiliki dasar yang jelas, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa administrasi yang baik, organisasi akan kehilangan jejak sejarah, sulit melakukan evaluasi, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Karena itu, Sekretaris mempunyai peran penting dalam menjaga transparansi organisasi.

Bendahara: Benteng Akuntabilitas Keuangan

Tidak ada organisasi yang dapat berjalan tanpa keuangan yang sehat.

Dana organisasi merupakan amanah seluruh anggota sehingga penggunaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Bendahara bukan sekadar penyimpan uang organisasi.

Bendahara bertanggung jawab mengelola penerimaan, pengeluaran, pembukuan, penyimpanan bukti transaksi, serta penyusunan laporan keuangan yang benar.

Pertanyaan yang sering muncul adalah:

Apakah Bendahara harus membuat laporan keuangan sesuai keinginan Ketua?

Jawabannya tidak.

Laporan keuangan harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya berdasarkan transaksi yang terjadi serta didukung bukti yang sah. Dalam penyusunan laporan keuangan entitas nonlaba, prinsip tersebut juga sejalan dengan ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba, yang menekankan penyajian informasi keuangan secara andal, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, Bendahara memiliki tanggung jawab profesional kepada organisasi, bukan kepada individu.

Checks and Balances dalam Organisasi

Salah satu prinsip terpenting dalam tata kelola organisasi adalah checks and balances.

Prinsip ini bukan untuk saling menjatuhkan, melainkan memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan sesuai aturan.

Ketua memimpin.

Sekretaris mengendalikan administrasi.

Bendahara mengendalikan keuangan.

Ketiganya saling mengawasi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan Pedoman Umum Governansi Organisasi Nirlaba Indonesia (PUG-ONI) yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan organisasi.

Apakah Ketua Boleh Mengambil Keputusan Sendiri?

Secara hukum, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan Ketua selalu dilarang mengambil keputusan sendiri.

Namun, apabila AD/ART menentukan bahwa suatu kebijakan harus diputuskan melalui rapat pengurus, rapat pleno, atau forum musyawarah, maka Ketua wajib mengikuti mekanisme tersebut.

UU Ormas bahkan mengatur bahwa perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia menempatkan musyawarah sebagai mekanisme utama dalam pengambilan keputusan organisasi.

Dengan demikian, kepemimpinan Ketua harus selalu berjalan dalam koridor AD/ART dan keputusan organisasi.

 

Kesimpulan

Organisasi bukan milik Ketua.

Organisasi juga bukan milik Sekretaris ataupun Bendahara.

Organisasi adalah milik seluruh anggota yang dikelola berdasarkan amanah, aturan, dan tujuan bersama.

Ketua memimpin organisasi.

Sekretaris menjaga tertib administrasi.

Bendahara menjaga akuntabilitas keuangan.

Ketiganya memiliki kedudukan yang sama sebagai pengurus inti, meskipun fungsi dan kewenangannya berbeda.

Organisasi yang sehat tidak dibangun dengan sistem one man one show, melainkan melalui musyawarah, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap AD/ART.

Sebab pada akhirnya, jabatan hanyalah amanah yang akan berakhir, sedangkan integritas akan tetap dikenang sepanjang sejarah organisasi.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (apabila organisasi berbentuk yayasan).

3. Pedoman Umum Governansi Organisasi Nirlaba Indonesia (PUG-ONI).

4. ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba.

5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang bersangkutan.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Edisah Mahawangsa, S.H., M.H., CCPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *