Nelayan Sampang Dibacok hingga Tewas, Pelaku Ditangkap 7 Jam

Nelayan Sampang Dibacok hingga Tewas, Pelaku Ditangkap 7 Jam

Nelayan Sampang Dibacok hingga Tewas, Pelaku Ditangkap 7 Jam
peristiwaterkininews.com,

SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Moh. Hasan (46), nelayan asal Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang.

Hasan tewas dibacok menggunakan celurit di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, bahu hingga pinggul akibat serangan senjata tajam.

“Tersangka mengintai korban, kemudian melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” ujar AKBP Anang Hardiyanto saat konferensi pers, Jumat (11/9/2026).

Polisi kemudian menetapkan AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, sebagai tersangka. Pembunuhan tersebut diduga dipicu dendam lama terkait persoalan keluarga.

Sebelum beraksi, AN disebut telah mempelajari aktivitas korban selama sekitar satu bulan. Pada Rabu (9/9/2026) malam, tersangka datang ke lokasi sambil membawa celurit dan menunggu korban pulang melaut.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba dengan membawa ember berisi ikan. Saat berjalan menuju sepeda motornya, korban dibuntuti tersangka dari belakang.

AN kemudian membacok korban hingga terjatuh. Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka yang dideritanya.

Tim Resmob Polres Sampang langsung melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya ditangkap sekitar tujuh jam setelah kejadian, yakni Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB.

AKBP Anang Hardiyanto menyebut motif sementara pembunuhan tersebut adalah dendam atas kematian ibu kandung tersangka. Sebelumnya, korban diketahui pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Setelah bebas, anak dari almarhumah (tersangka) memiliki niat membalas dendam atas kematian ibunya,” tegasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor dan tas milik korban serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk membunuh korban.

AN dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

*) Oleh : Ayad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *