Satresnarkoba Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 15,4 Gram Sabu

Satresnarkoba Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 15,4 Gram Sabu

Satresnarkoba Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 15,4 Gram Sabu
peristiwaterkininews.com,

SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran 15,4 gram sabu di kawasan Tambaksari, Surabaya. Seorang pengedar berinisial A.T. (32), warga Jalan Tambak Dukuh, ditangkap saat membawa 28 poket sabu siap edar yang disembunyikan di saku celananya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan Az, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) pukul 00.30 WIB di Jalan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari.

“Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengedar berinisial A.T. yang menyembunyikan puluhan poket sabu di dalam saku celananya,” ujar AKP Adik, Sabtu (15/8/2026).

Saat digeledah, petugas menemukan 28 poket sabu siap edar di saku celana pendek cokelat yang dikenakan tersangka. Polisi juga menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan, A.T. mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial MSR, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku menerima upah Rp20 ribu untuk setiap poket yang terjual dan telah dua kali menerima pasokan sabu dalam sebulan terakhir.

“A.T. dijanjikan upah sebesar Rp20.000 untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual,” ungkap AKP Adik.

Menurutnya, seluruh paket sabu dijual dengan harga Rp100 ribu per poket. Selain mendapatkan keuntungan dari penjualan, tersangka juga mengaku diberi fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis oleh bandar.

AKP Adik menegaskan pihaknya masih memburu keberadaan MSR sebagai pemasok utama jaringan tersebut. Kasus ini telah diproses melalui LP/A/394/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.

Atas perbuatannya, A.T. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ayad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *