Parkir Digital Pemkot: Tagih Retribusi, Lepas Tangan

Parkir Digital Pemkot: Tagih Retribusi, Lepas Tangan

Parkir Digital Pemkot: Tagih Retribusi, Lepas Tangan
peristiwaterkininews.com,

SURABAYA, — Niat hati mendukung program digitalisasi daerah, para pelaku usaha lokal di Kota Surabaya justru mengaku tercekik oleh implementasi kebijakan parkir non-tunai.(21/07/2026)

Petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilaporkan gencar menyisir sejumlah tempat usaha yang belum menerapkan sistem pembayaran digital tersebut.

‎Dalam penertiban yang berlangsung intensif ini, para pemilik usaha disodori dokumen bertajuk ‘Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak’. Langkah ini menuai sorotan tajam karena diwarnai dugaan intimidasi: pengusaha yang enggan menandatangani dokumen langsung dihadapkan pada ancaman pemasangan pita segel di area parkir mereka.

‎Sejumlah pemilik usaha di Surabaya mengaku terpaksa menandatangani dokumen tersebut di bawah bayang-bayang ketakutan. Penutupan akses parkir dinilai dapat mematikan roda bisnis serta mata pencaharian mereka secara mendadak.

‎Gelombang kekecewaan pengusaha memuncak setelah membedah isi dokumen tersebut. Salah satu poin krusial menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan maupun kerusakan kendaraan milik konsumen. Seluruh beban risiko keamanan sepenuhnya ditimpakan kepada pengelola tempat usaha.

‎Kebijakan ini memicu kritik keras terkait asas keadilan dan kepastian hukum bagi penyelenggara parkir resmi.

‎”Lalu apa bedanya perlindungan hukum antara parkir resmi yang berizin dengan parkir liar ilegal kalau risikonya tetap ditanggung pengelola?” ujar salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini masih terdapat sekitar 500 lokasi parkir di wilayah Surabaya yang belum mengadopsi sistem non-tunai. Seluruh titik tersebut kini masuk dalam daftar target penyisiran dan berada dalam bayang-bayang ancaman penyegelan.

‎Para pelaku usaha berharap Pemkot Surabaya mau membuka ruang dialog transparan. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi pendekatan represif di lapangan serta meninjau ulang klausul perjanjian agar tidak menempatkan pelaku usaha dalam posisi yang dirugikan.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *